Perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia wajib didahulukan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/atau marka jalan February 1, 2024 Off By sekelik.admin Post navigation Previous PostPrevious Dalam keadaan tertentu petugas polisi negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:Next PostNext Fasilitas untuk pejalan kaki antara lain :