Setiap pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai tanda kepemilikan untuk kepentingan pemilik, maka: memiliki February 4, 2024 Off By sekelik.admin Post navigation Previous PostPrevious Anda melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas apabila saat berkendara di jalan tidak memiliki:Next PostNext Bagi seorang pengemudi yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan akibat korban luka berat atau meninggal dunia, ataupun si pengemudi terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran lalu lintas, Polri berwenang untuk