Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas February 6, 2024 Off By sekelik.admin Post navigation Previous PostPrevious Pada saat melewati persimpangan pengemudi wajib mengikuti perintah yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintasNext PostNext Kendaraan manakah yang harus menunggu berdasarkan situasi arus lalu lintas seperti pada gambar dibawah ini?