Pada saat melakukan pengereman, Lampu rem yang ada pada kendaraan harus menyala sebagai tanda pada pengguna kendaraan lain di belakang. Ketentuan warna lampu rem sesuai peraturan perundangan adalah berwarna: February 3, 2024 Off By sekelik.admin Post navigation Previous PostPrevious Persiapan apa yang harus anda lakukan sebelum mengendarai kendaraan bermotor di jalan?Next PostNext Sabuk keselamatan sebagai salah satu persyaratan keselamatan berlalu lintas pada kendaraan bermotor minimal harus terpasang: