Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat/sirine. Penggunaan lampu isyarat/sirine sesuai dengan ketentuan hanya boleh di pasang pada kendaraan bermotor: February 4, 2024 Off By sekelik.admin Post navigation Previous PostPrevious Pencabutan SIM oleh hakim bagi seorang pengemudi yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan akibat korban luka berat atau meninggal dunia, ataupun si pengemudi terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran lalu lintas seseorang, berakibat:Next PostNext Penggunaan jalan umum untuk belajar mengemudi dilakukan dengan ketentuan: